
BANDA ACEH | SNN – Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Provinsi Aceh, Mahmud Padang, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dugaan permasalahan dalam pengadaan kulkas farmasi di RSUD Aceh Singkil yang belakangan menjadi sorotan publik. Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sekadar kerusakan fasilitas, melainkan harus ditelusuri sejak tahap perencanaan, spesifikasi teknis, proses pengadaan, hingga pengawasan pelaksanaan pekerjaan.
“Jika benar kulkas farmasi yang diadakan tidak berfungsi sebagaimana mestinya atau tidak memenuhi standar penyimpanan obat, APH harus mengusut secara menyeluruh. Yang harus diperiksa bukan hanya kondisi barang saat ini, tetapi juga siapa yang merencanakan, siapa yang mengadakan, apakah spesifikasinya sesuai kontrak, apakah ada indikasi mark-up, serta apakah proses penerimaan barang dilakukan sesuai ketentuan,” kata Mahmud Padang, Kamis (16/7/2026).
Mahmud menegaskan, kulkas farmasi merupakan peralatan medis yang memiliki fungsi vital dalam menjaga stabilitas mutu obat-obatan yang membutuhkan penyimpanan pada suhu tertentu. Kesalahan dalam pengadaan maupun kelalaian dalam memastikan kualitas peralatan berpotensi berdampak langsung terhadap keselamatan pasien.
Dalam tata kelola pelayanan kesehatan modern, kegagalan sistem penyimpanan obat tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian pelayanan publik yang jauh lebih besar karena mutu obat dapat mengalami penurunan tanpa terlihat secara kasat mata.
“Kita berbicara mengenai alat yang menjaga kualitas obat. Apabila sistem pendinginnya tidak memenuhi standar, efektivitas obat dapat terganggu. Dampaknya bukan hanya pada aset pemerintah, tetapi juga terhadap hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahmud meminta Kejaksaan maupun Kepolisian tidak sekadar memeriksa kondisi fisik kulkas farmasi. Ia mendesak adanya audit terhadap keseluruhan proses pengadaan, mulai dari dokumen perencanaan kebutuhan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis, proses pemilihan penyedia, berita acara pemeriksaan barang, hingga pembayaran pekerjaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.
Ia menilai, pengadaan alat kesehatan merupakan sektor yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap penyimpangan apabila pengawasan hanya dilakukan secara administratif tanpa verifikasi kualitas barang yang diterima.
“Sering kali persoalan pengadaan baru diketahui setelah barang digunakan. Karena itu, pemeriksaan harus menyentuh aspek teknis dan administrasi sekaligus. Jika ditemukan adanya perbedaan spesifikasi, kualitas barang yang tidak sesuai kontrak, atau indikasi perbuatan melawan hukum, seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Mahmud juga mengingatkan bahwa RSUD Aceh Singkil kini telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang memberikan fleksibilitas lebih besar dalam pengelolaan keuangan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat dan efektif. Status BLUD seharusnya mendorong peningkatan kualitas pelayanan, bukan justru melahirkan persoalan baru dalam pengelolaan aset maupun pengadaan barang.
Menurutnya, apabila dugaan permasalahan ini benar, persoalannya bukan lagi sekadar kerusakan alat, melainkan menjadi indikator perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian internal rumah sakit, khususnya dalam hal pengadaan dan pemeliharaan sarana penunjang kesehatan.
Ia turut menyoroti bahwa persoalan instalasi farmasi di RSUD Aceh Singkil bukan kali pertama menjadi perhatian publik. Pada 2018, DPRK Aceh Singkil pernah menemukan penumpukan obat kedaluwarsa di gudang farmasi yang saat itu dikaitkan dengan lemahnya perencanaan kebutuhan obat dan persoalan pembayaran kepada distributor. Temuan tersebut menunjukkan pentingnya pembenahan tata kelola farmasi secara berkelanjutan agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Oleh karena itu, APH disarankan untuk melibatkan auditor maupun tenaga ahli yang memahami standar penyimpanan farmasi. Dengan begitu, hasil pemeriksaan tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga mampu mengungkap apakah peralatan yang diadakan benar-benar memenuhi standar operasional kefarmasian.
“Jangan sampai penegakan hukum berhenti pada pemeriksaan dokumen semata. Yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah negara telah memperoleh barang sesuai spesifikasi yang dibayar menggunakan uang rakyat, dan apakah masyarakat menerima pelayanan kesehatan yang benar-benar aman,” ujar Mahmud.
Di akhir pernyataannya, ia menegaskan bahwa ALAMP AKSI akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik. Transparansi pengadaan alat kesehatan adalah salah satu indikator penting keberhasilan reformasi tata kelola pemerintahan.
“Apabila seluruh proses pengadaan telah sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan akan membuktikannya. Namun jika ditemukan penyimpangan, sekecil apa pun, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Uang negara harus dipertanggungjawabkan, dan pelayanan kesehatan masyarakat tidak boleh dikorbankan akibat dugaan kelalaian ataupun praktik korupsi,” tutup Mahmud.[red]






BANDA ACEH | SNN – Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Provinsi Aceh, Mahmud Padang, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dugaan permasalahan dalam pengadaan kulkas farmasi di RSUD Aceh Singkil yang belakangan menjadi sorotan publik. Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sekadar kerusakan fasilitas, melainkan harus ditelusuri sejak tahap perencanaan, spesifikasi teknis, proses pengadaan, hingga pengawasan pelaksanaan pekerjaan.
“Jika benar kulkas farmasi yang diadakan tidak berfungsi sebagaimana mestinya atau tidak memenuhi standar penyimpanan obat, APH harus mengusut secara menyeluruh. Yang harus diperiksa bukan hanya kondisi barang saat ini, tetapi juga siapa yang merencanakan, siapa yang mengadakan, apakah spesifikasinya sesuai kontrak, apakah ada indikasi mark-up, serta apakah proses penerimaan barang dilakukan sesuai ketentuan,” kata Mahmud Padang, Kamis (16/7/2026).
Mahmud menegaskan, kulkas farmasi merupakan peralatan medis yang memiliki fungsi vital dalam menjaga stabilitas mutu obat-obatan yang membutuhkan penyimpanan pada suhu tertentu. Kesalahan dalam pengadaan maupun kelalaian dalam memastikan kualitas peralatan berpotensi berdampak langsung terhadap keselamatan pasien.
Dalam tata kelola pelayanan kesehatan modern, kegagalan sistem penyimpanan obat tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian pelayanan publik yang jauh lebih besar karena mutu obat dapat mengalami penurunan tanpa terlihat secara kasat mata.
“Kita berbicara mengenai alat yang menjaga kualitas obat. Apabila sistem pendinginnya tidak memenuhi standar, efektivitas obat dapat terganggu. Dampaknya bukan hanya pada aset pemerintah, tetapi juga terhadap hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahmud meminta Kejaksaan maupun Kepolisian tidak sekadar memeriksa kondisi fisik kulkas farmasi. Ia mendesak adanya audit terhadap keseluruhan proses pengadaan, mulai dari dokumen perencanaan kebutuhan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis, proses pemilihan penyedia, berita acara pemeriksaan barang, hingga pembayaran pekerjaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.
Ia menilai, pengadaan alat kesehatan merupakan sektor yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap penyimpangan apabila pengawasan hanya dilakukan secara administratif tanpa verifikasi kualitas barang yang diterima.
“Sering kali persoalan pengadaan baru diketahui setelah barang digunakan. Karena itu, pemeriksaan harus menyentuh aspek teknis dan administrasi sekaligus. Jika ditemukan adanya perbedaan spesifikasi, kualitas barang yang tidak sesuai kontrak, atau indikasi perbuatan melawan hukum, seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Mahmud juga mengingatkan bahwa RSUD Aceh Singkil kini telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang memberikan fleksibilitas lebih besar dalam pengelolaan keuangan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat dan efektif. Status BLUD seharusnya mendorong peningkatan kualitas pelayanan, bukan justru melahirkan persoalan baru dalam pengelolaan aset maupun pengadaan barang.
Menurutnya, apabila dugaan permasalahan ini benar, persoalannya bukan lagi sekadar kerusakan alat, melainkan menjadi indikator perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian internal rumah sakit, khususnya dalam hal pengadaan dan pemeliharaan sarana penunjang kesehatan.
Ia turut menyoroti bahwa persoalan instalasi farmasi di RSUD Aceh Singkil bukan kali pertama menjadi perhatian publik. Pada 2018, DPRK Aceh Singkil pernah menemukan penumpukan obat kedaluwarsa di gudang farmasi yang saat itu dikaitkan dengan lemahnya perencanaan kebutuhan obat dan persoalan pembayaran kepada distributor. Temuan tersebut menunjukkan pentingnya pembenahan tata kelola farmasi secara berkelanjutan agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Oleh karena itu, APH disarankan untuk melibatkan auditor maupun tenaga ahli yang memahami standar penyimpanan farmasi. Dengan begitu, hasil pemeriksaan tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga mampu mengungkap apakah peralatan yang diadakan benar-benar memenuhi standar operasional kefarmasian.
“Jangan sampai penegakan hukum berhenti pada pemeriksaan dokumen semata. Yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah negara telah memperoleh barang sesuai spesifikasi yang dibayar menggunakan uang rakyat, dan apakah masyarakat menerima pelayanan kesehatan yang benar-benar aman,” ujar Mahmud.
Di akhir pernyataannya, ia menegaskan bahwa ALAMP AKSI akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik. Transparansi pengadaan alat kesehatan adalah salah satu indikator penting keberhasilan reformasi tata kelola pemerintahan.
“Apabila seluruh proses pengadaan telah sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan akan membuktikannya. Namun jika ditemukan penyimpangan, sekecil apa pun, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Uang negara harus dipertanggungjawabkan, dan pelayanan kesehatan masyarakat tidak boleh dikorbankan akibat dugaan kelalaian ataupun praktik korupsi,” tutup Mahmud.[red]